iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Hanya berani mengeruk kekayaan Tanjabtim saja, itulah yang terjadi terhadap perusahaan galian C yang beroperasi di Tanjabtim. Kadis ESDM Tanjabtim, Yan Rizal mengungkapkan dari sebanyak 50 perusahaan galian C, yang tidak mengantongi izin sebanyak 40 persen perusahaan. Sedangkan 60 persen sudah mengantongi izin.
"Ada juga yang izinnya sudah ada tapi mati, jadi harus diregistrasi kembali," katanya.
Selain itu, ada juga usaha perorangan yang dilakukan oleh masyarakat di lokasi galian C tidak memiliki izin. Dia pun meminta kepada perusahaan maupun masyarakat yang mengelola usaha galian C untuk segera mengurus izin. Pihaknya pun memberikan tenggat waktu selama satu bulan, bagi yang belum mengurus izin sampai tenggat waktu yang diberikan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, dengan sosialisasi yang sudah disampaikan, pihak perusahaan maupun perorangan, pada tahun 2015 yang akan datang semuanya sudah mengantongi izin.
"Ini dalam rangka tertib administrasi bagi perusahaan, karena menyangkut bisnis dan ada kewajiban perusahaan maupun pelaku usaha berupa pajak yang harus disetorkan, ini untuk pembangunan daerah juga," paparnya.
Pihaknya sudah turun ke lapangan mengecek aktifitas galian C yang ada. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengelola galian C maupun perusahaan untuk mengurus izin.
"Kami lakukan pendekatan persuasif, mengajak masyarakat maupun perusahaan untuk mengurus izin," terangnya.
Dalam mengurus izin, juga tidak terlalu mahal. Dengan kata lain, tidak sampai memberatkan masyarakat maupun perusahaan.
"Ngurus izin cuma Rp 150 ribu, namun ada hitung-hitungan kubikasi sesuai dengan material yang dibutuhkan," tandasnya. (yos)

 


Berita Terkait



add images