iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Selama kurun waktu 2014, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tanjabtim mencatat tujuh perusahaan yang mengajukan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan di Tanjabtim. Kakan KPPT Tanjabtim, Eduard saat dikonfirmasi mengatakan, kebanyakan perusahaan yang mengajukan izin prinsip adalah perusahaan perkebunan sawit lalu perusahaan gas.

"Tapi belum dijelaskan berapa nilain investasi yang dkeluarkan perusahaan-perusahaan tersebut," jelasnya.

Dia menyebutkan perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin prinsip seperti PT Bumi Borneo Sentosa, PT Gemilang Menderang Prima, PT Muara Jambi Sawit Lestari dan PT Sawit Sukses Sejati. Perusahaan ini seluruhnya bergerak dibidang perkebunan sawit.

"Ada juga Pertamina Gas yang bergerak dibidang gas, perusahaan French Pranata Kasava bergerak dibidang perkebunan kentang dan CV Prima SB perusahaan perorangan yang bergerak dibidang penampungan dan penggemukan ternak sapi," bebernya.

Keseluruhan perusahaan ini adalah perusahaan dalam negeri, sedangkan untuk perusahaan asing yang akan mendirikan perusahaan di Tanjabtim, izinnya berasal dari pusat.
"Perusahaan yang mengajukan izin prinsip memilih lokasi di Kecamatan Geragai dan Kecamatan Sabak Barat," tuturnya.

Tujuh perusahaan yang mengajukan prinsip ini adalah Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan untuk Perusahaan Modal Asing (PMA) kepengurusannya langsung dari pusat. PMA ini bakal ada satu yang beroperasi di Tanjabtim, yakni PT Mega Top perusahaan dari Cina.
"Perusahaan ini akan beroperasi di Pelabuhan Ujung Jabung dan perusahaan yang mengelola baja," tandasnya.

(yos)


Berita Terkait



add images