iklan ilustrasi
ilustrasi

 

 
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tiga bulan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan Maryana alias Wak Katek (50), yang mayatnya ditemukan warga di pinggir Sungai Gelumpang, Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo, berhasil diringkus.
 
Pelakunya adalah Zulhendri alias Buyung (43). Ia ditangkap Jajaran Polsek Tujuh Koto Ilir di rumahnya yang berlokasi di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (21/2).
 
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolsian. Iya, sudah diamankan. Ini berkat kerja keras pihak kepolisian, ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Sabtu (21/2).
 
Disebutkannya, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 13 / X /2014/ Polsek VII Koto Ilir, tertanggal 2 Oktober 2014 lalu. Penangkapan ini, kata dia, berdasarkan koordinasi Polres Tebo dengan Polres Sarolangun.
 
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menyebutkan, atas perbuatannya pelaku untuk dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(pds)
 
 
 
 

Berita Terkait



add images