iklan

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Kerja keras anggota Satnarkoba Polres Tanjabbar menuai hasil. DPO kasus Narkoba yang sudah diburu sejak 2014 berhasil diringkus. 

DPO tersebut diamankan saat nongkrong bersama temannya di Jalan Panglima, Lorong Setia, Kelurahan Tungkal  3, Kecamatan Tungkal Ilir, Jumat (1/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia adalah Komarudin als Udin Blek (40) warga Pelabuhan RT 02, Tungkal 3.

" Tersangka menjadi DPO sejak 11 November 2014 dengan Laporan Polisi NO : LP/28-A/XI/2014 /JBI/Res Tjb Brt," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (2/5).

Disebutkannya, tersangka sebelumnya disergap, Selasa (11/10/2014) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu barang bukti seberat 0,5 gram sabu-sabu dibuang oleh tersangka di aspal kemudian melarikan diri. 

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada di suatu tempat. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjab Barat dan kasusnya masih dikembangkan," pungkasnya.

(sun)

 

 

 


Berita Terkait



add images