iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Maraknya kapal pukat harimau beroperasi di Tanjabtim. Ternyata belum ada upaya tegas yang dilakukan oleh dinas terkait. Menurut Kadis DKP Tanjabtim, Ahmad Riyadi Pane. Untuk penindakan kapal yang menggunakan pukat harimau saat ini telah menjadi kewenangan Pemprov.
"Nelayan ini nelayan luar dengan alat tangkap pukat harimau, dan wilayah tangkap lebih dari 4 mil. Dengan terbitnya undang-undang terbaru, ini menjadi tugas Pemprov untuk mengambil tindakan tegas," terangnya.
Dengan terbitnya undang-undang baru, mengakibatkan Pemkab sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan melakukan pengawasan, terhadap nelayan yang masih menggunakan pukat harimau.
"Ini sudah menjadi tanggung jawab Pemprov," ujarnya. (yos)

 


Berita Terkait



add images