iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengguna narkoba yang berniat mengikuti kontestasi pilkada lebih baik mengurungkan niatnya. Sebab, KPU tengah merancang tes narkoba menggunakan uji sampel rambut. Pengujiannya pun bakal melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengungkapkan, keterlibatan BNN melakukan tes narkoba dalam pelaksanaan pilkada sangat penting. Oleh karena itu harus dimasukan dalam rencana revisi UU Pilkada. KPU berharap pemerintah dan DPR mengambil peran itu.

Namun jika tidak masuk dalam revisi UU Pilkada, KPU akan menempuh jalur lain. Yakni, mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) keterlibatan BNN dalam pelaksanaan tes narkoba. Juknis itu menjadi penjabaran dari UU, ujarnya.

KPU juga setuju jika tes nantinya tidak hanya melalui screening urine, tapi juga lewat metode uji rambut. Tadi BNN menyebutkan mekanismennya bisa tes urine, darah, air liur, dan rambut, terang Husni. Uji rambut bisa mendeteksi penggunaan narkoba dalam jangka waktu lama.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Sinta Dame Simanjuntak mengatakan, instansinya siap membantu KPU dalam menyaring para kontestan pilkada. Menurut dia, metode tes narkoba menggunakan sample rambut sangat akurat dibanding lainnya.

Pasti lebih akurat dari pada urine yang merupakan cairan tubuh. Kandungan urin bisa berganti 3-7 hari, tapi kalau rambut hingga 1-3 bulan, terang Sinta. BNN mengaku sanggup melakukan tes uji rambut meskipun UU Pilkada hanya mengatur batas waktu tujuh hari. (jpg)


Sumber: jpgnewsrom.com

Berita Terkait



add images