MASIH ingat dengan kasus foto pamer payudara yang dilakukan mahasiswi berinisial KO beberapa waktu lalu? Kamis (21/7) kemarin, KO mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kemarin (21/7).
Mengenakan kerudung hitam, perempuan 23 tahun itu masuk ke ruang seksi pidana umum (pidum). Berkas kasusnya sudah dilimpah ke Kejari Samarinda diikuti penunjukan jaksa penuntut.
Jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Agus Supryanto. Beberapa pertanyaan diajukan kepada KO. Dalam pengakuannya, tersebarnya foto syur itu di media sosial berawal dari keisengan.
Namun, belakangan pemilik akun media sosial lain mengiriminya pesan pribadi, menawari sejumlah uang jika bisa menambah lagi foto seksi. Dia pun tidak menyangka foto tersebut akan tersebar luas.
Dia sempat merasa aman lantaran wajahnya di foto itu ditutupi stiker kepala kucing. Agus mengatakan, KO akan dijerat Undang-undang 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan, ungkapnya.
Ditanya apakah sidang akan berjalan terbuka? Dia menyebut menyesuaikan keputusan pengadilan. Pihak sana (pengadilan) yang menentukan sidang, ujarnya. Untuk estimasi waktu pelimpahan, Agus mengatakan, akan memakan waktu sepekan.(fch/ndy/k9/jos/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com