iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan UPCA dan BKP Perwakilan Jambi kembali digelar, Rabu (11/1). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli itu berlangsung di PTUN Jambi

Pihak penggugat (UPCA) menghadirkan dua saksi ahli, yaitu, Prof. Dr. H. Mohammad Laica Marzuki S.H dan Profesor Philipus Hadjon. Dalam keterangannya, Prof. Dr. H. Mohammad Laica Marzuki S.H mengatakan, BPK masuk dalam tataran lembaga eksekutif yang diberikan jaminan bebas dan mandiri. Namun hal itu, bukan berarti BPK bisa bertindak melawan hukum, melainkan sebagai lembaga auditing tertinggi harus mengutamakan prosedur.

Ketika melakukan pemeriksaan dia harus melakukan tugas pemberitahuan, katanya.

Produk yang dihasilkan oleh BPK dan BPK Perwakilan berupa LHP, kata Prof Laica dapat diuji kebenarannya, salah satunya melalui PTUN. Tidak ada produk badan atau lembaga pemerintahan yang tidak bisa diuji kebenarannya. Kalau tidak bisa diuji, itu bertentangan dengan negara hukum, ujarnya.

Menurutnya, ketentuan prosedural itu adalah hukum formal. Sehingga dalam melakukan pemeriksaan harus dipenuhi prosedurnya, seperti harus ada surat panggilan, memuat nama, dasar pemanggilan dan lain sebagainya. Kalau tidak dipenuhi pemeriksaan itu tidak sah dan bisa dipandang penyalahgunaan wewenang, katanya.

Ditambahkannya, asas bebas mandiri bukan berarti BPK itu kebal hukum. Dia mengatakan, tim pemeriksa BPK bukan petugas penyidik, yang bisa melakukan penggeledahan, penyitaan barang dan sebagainya.

Hal senada juga diungkapakan oleh Prof Philipus Hadjon, selaku saksi ahli dalam persidangan kemarin mengatakan, lembaga tinggi dalam hal ini BPK, harus prosedural dalam pemanggilan. Nanti kalau sms HP-nya mati, gimana?, jadi harus pakai asas rasionalitas,  sebaiknya harus pakai surat, katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images