iklan Siswa dan siswi SMKN 9 Muaro Jambi saat melakuka aksi demo didepan kantor Gubernur Jambi.
Siswa dan siswi SMKN 9 Muaro Jambi saat melakuka aksi demo didepan kantor Gubernur Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, ŽJAMBI - Terkait dengan laporan puluhan siswa -siswi SMKN 9 Muaro Jambi, tim Inspeksi yang diturunkan Pemprov Jambi untuk menindaklanjutinya beberapa waktu lalu, menemukan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran tersebut yakni adanya guru yang masih berijazah SMA dan arogansi guru sesuai dengan laporan para siswa beberapa waktu lalu.

Dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, terkait dengan temuan tersebut, pemerintah mengirimkan peringatan secara tertulis untuk melakukan pemberhentian terhadap dua guru yang berijazah SMA tersebutŽ. "Kalau guru yang arogan sudah dipanggil dan diberi peringatan tegas," katanya.Ž

Hal ini akan diteruskan ke Gubernur Jambi sebagai langkah tindak lanjut dari temuan tim yang turun kelapangan dan terhitung hari senin mendatang keputusan tersebut telah sampai ke SMKN 9 Muaro Jambi.

Sementara itu, lanjut Erwan, hasil penitian dari Inspektorat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala sekolah SMKN 9 Muaro Jambi, hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada di pemerintahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat terhadap kepala sekolah SMKN 9 Muaro Jambi.

"Pungutan uang Komite itu diperbolehkan Žatas kesepakatan antara sekolah dan pihak orang tua," pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images