iklan Siswa dan siswi SMKN 9 Muaro Jambi saat melakuka aksi demo didepan kantor Gubernur Jambi.
Siswa dan siswi SMKN 9 Muaro Jambi saat melakuka aksi demo didepan kantor Gubernur Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti adanya aduan puluhan siswa dan siswi SMKN 9 Muaro Jambi kepada Gubernur Jambi Zumi Zola beberapa waktu lalu.

Dari hasil tim inspeksi yang diturunkan ke lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran di SMKN 9 Muaro Jambi. Diantaranya, adanya tenaga pengajar yang masih berijazah SMA.

BACA JUGA : Terkait Aduan Siswa-siswi, Dua Guru SMKN 9 Muaro Jambi Diberhentikan

Pemprov Jambi pun langsung mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat pemberhentian untuk dua orang guru yang masih berijazah SMA tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, mengatakan sangat memberi apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.

"Saya sepakat dengan keputusan bapak gubernur, dan semoga ini keputusan yang terbaik," katanya.

Dijelaskannya, dengan keputusan memberhentikan dua orang Tenaga guru yang masih memiliki ijazah SMA, itu merupakan keputusan yang baik dan tepat karena hal tersebut memang menyalahi aturanŽ.

"Apalagi kalau memang kepala sekolahnya tidak mampu, diganti saja,"tegasnya.

"Untuk apa dipertahankan jika tidak mampu menjalankan tugas lebih baik diberhentikan," pungkasnya. Ž(nur)


Berita Terkait



add images