iklan Dony Yusra Pebrianto, SH., MH
Dony Yusra Pebrianto, SH., MH

Oleh:

Dony Yusra Pebrianto, SH., MH

Pembahasan Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut RUU Penyelenggara Pemilu)  menjadi isu hangat di kalangan penyelenggara Pemilu dan pemerhati Pemilu. Salah satu isu penting yang dibahas dalam hal ini adalah wacana mengad hoc kan KPU di tingkat daerah khususnya dalam hal ini adalah KPU Kabupaten/Kota. Oleh karena itu perlu suatu analisis normatif singkat sehubungan dengan hal tersebut setidaknya sebagai pengantar dan pembuka diskusi-diskusi berikutnya.

Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisipemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, danmandiri, begitulah rumusan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945. Sifatnya yang nasional, tetap, dan mandiri tersebut tentunya menggambarkan suatu lembaga yang independen, berkualitas serta berkredibelitas. Wacana mengadhockan KPU Kabupaten/Kota justru didasari salah satunya kepada argument bahwa agenda Pemilu serentak yakni Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD (Pileg), serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) yang diagendakan akan dimulai pada Tahun 2014 mendatang.

Merujuk kepada ketentuan konstitusi tersebut, hemat Penulis berpandangan bahwa sifat KPU tersebut memiliki kebersinambungan antara satu dengan yang lainnya, dengan kata lain sifatnya yang nasional, tetap, dan mandiri tersebut menjadi suatu kesatuan yang saling mengisi. Idealnya demi suatu tujuan demokratisnya suatu penyelenggaraan Demokrasi sudah barang tentu secara kelembagaan juga harusnya konstitusional.

Sifat KPU yang tetap tersebut menurut pandangan Penulis adalah suatu tafsiran langsung dimana dalam hal ini lembaga KPU menjadi suatu lembaga non ad hoc. Dan dalam konsep ini secara kelembagaan KPU secara nasional harusnya juga bersifat tetap sebagaimana amanah konstitusi tersebut. Sudah barang tentu jika mengad hoc kan KPU tentunya akan menimbulkan beberapa problematika di sana-sini, semestinya Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 tersebut dijadikan sebagai pijakan utama dalam perumusan RUU Penyelenggara Pemilu sehingga konsep penyelenggaraan Negara juga akan menjadi konstitusional. Sifat tetap tersebut juga tidak dapat ditafsirkan hanya dalam tataran KPU Pusat belaka, justru bersifat nasional mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.  Sifat tetap yang harus ditafsirkan sejalan dengan sifat nasional KPU dimaksudkan bahwa KPU yang permanen dari pusat sampai daerah sehingga dengan hal tersebut penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangannya dapat berlangsung secara berkesinambungan. Namun dalam hal ini tidak termasuk dengan komisionernya yang mana dalam hal masa jabatannya masih perlu dipertahankan sebagaimana peraturan sebelumnya yakni masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Sehingga dengan hal tersebut penyelenggaraan Pemilu dan persoalannya dapat berjalan berkesinambungan.

Kenapa Harus Ditolak?

Agaknya Penulis tidak sependapat dengan beberapa pandangan bahwa mengad hockan KPU Kabupaten/Kota merupakan suatu kemunduran, tetapi dalam hal ini Penulis lebih berpandangan dari aspek efektifitas dan konstitusionalitas. Namun dalam hal ini Penulis sepaham dengan kalangan yang menolak diad hockan KPU Kabupaten/Kota dengan beberapa pandangan dan alasan-alasan.

Yang utama tentunya Penulis menganalisisnya dari aspek konstitusionalitas sebagaimana diatur di dalam semangat Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 dengan sifat tetapnya KPU secara nasional. Aspek konstitusionalitas sudah barang tentu menjadi perhatian utama dalam merumuskan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan demi menjaga konstitusionalisme produk perundang-undangan. Dengan dijadikannya Kabupaten/Kota menjadi lembaga ad hoc menurut pandangan Penulis hal tersebut bertentangan dengan  Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Dari aspek SDMnya jika melihat KPU Kabupaten/Kota yang telah melalui masa yang cukup panjang tentunya akan berdampak jika KPU menjadi lembaga ad hoc. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan bagaimana nasip organ SDM organik, harus dileburkan kemanakah?. Apalagi organ permanen ini telah tertata tentunya merupakan hal yang sangat tidak efisien jika tatanan tersebut kemudian harus dibuka kembali dan dibentuk sewaktu-waktu untuk sementara.

Dari aspek kemandirian KPU Kabupaten/Kota juga akan menjadi persoalan jika dibentuk secara ad hoc. Bisa dilihat dari lembaga Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota dalam setiap even demokrasi yang disebukkan dengan rekruitmen, penyusunan SDM kesekretariatan, penganggaran, dan sarana dan prasarana dan infrastruktur. Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten/Kota banyak menangani kewenangan administrative kepemiliuan. Dengan ini dapat dibayangkan jika ketergantungan KPU Kabupaten/Kota yang sangat tinggi dengan pemerintah daerah (sekalipun sekarang juga memiliki ketergantungan) tentunya akan mengganggu kemandirian kelambagaan KPU Kabupaten/Kota itu sendiri.

Dalam hal pandangan bahwa KPU Kabupaten/Kota nanti hanya akan bekerja 5 (lima) tahun sekali, justru dalam hal ini menurut pandangan Penulis KPU Kabupaten/Kota merupakan organ KPU yang memiliki tugas yang lebih banyak dibandingkan 2 (dua) lembaga  di atasnya. Betapa tidak, jika KPU Pusat dalam teknis pelaksanaannya hanya memiliki 2 (dua) agenda pemilu nasional yakni Pilpres dan Pileg, dan KPU Provinsi di tambah dengan Pilgub, justru KPU Kabupaten/Kota dihadapkan dengan 4 agenda demokrasi, yakni Pilpres, Pileg, Pilgub, serta Pilbup/Pilwako. Sekalipun dalam masa mendatang akan diselenggarakan serentak, hendaknya pemangku kebijakan memperhatikan permasalahan utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, yakni adalah permasalahan daftar Pemilih yang selalu menjadi masalah utama. Hal ini lah yang menjadi alasan utama Kabupaten/Kota harus dipertahankan sifat tetapnya. Dengan ini dalam rangka memperbaiki demokrasi yang perlu dilakukan penguatan dan kesinambungan justru penyelenggara di tingkat bawah.

Patut kita pahami bersama bahwa dalam rangka perbaikan dan penataan daftar pemilih tersebut KPU Kabupaten/Kota perlu diberikan penguatan kewenangan untuk melakukan updating daftar pemilih secara berkesinambungan, tidak melulu berkutat dan bergantung dengan tahapan penyelenggaraan. Hal ini dikarenakan sifat daftar pemilih tersebut sangatlah dinamis dan selalu berubah sewaktu-waktu. Sehingga perlu suatu lembaga yang selalu melakukan updating daftar pemilih tersebut guna memperbaiki kualitas pemilu dimana dalam hal ini daftar pemilih merupakan salah satu indikatornya.

Oleh karena itu menurut pandangan Penulis untuk memperbaiki kualitas demokrasi ada baiknya dilakukan penguatan terhadap lembaga KPU Kabupaten/Kota, bukan justru melakukan pengkebirian. Etikanya dalam hal perbaikan kelembagaan pemilu ada mengoptimalkan peranan dan fungsi kelembagaannya dengan memperhatikan kelemahan penyelenggaraan pemilu dan memberikan tugas tambahan khususnya kepada KPU Kabupaten/Kota, sehingga anggaran Negara yang dianggarkan untuk penyelenggara tingkat daerah ini dapat terserap dengan sempurna dan berfungsi optimal dan sebagaimana mestinya.

*Penulis adalah Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Jambi, Pengamat Kepemiluan


Berita Terkait