iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan oknum jaksa di Pamekasan, Madura.

Penangkapan tersebut menambah daftar rentetan jaksa-jaksa nakal yang pernah dijerat kasus korupsi. Berikut daftarnya:

1. Jaksa Urip Tri Gunawan

Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Maret 2008. Dia ditangkap usai menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim).

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Dia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI. Pada Mei 2017 lalu, Urip mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

2. Jaksa Dwi Seno Wijanarko

Dwi Seno Wijanarko merupakan terpidana pemerasan dalam pengadaan outsourcing Pengelolaan Sistem Informasi CIS (Customer Information System) berbasis Teknologi Informasi (IT) mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan (SIP3) pada PT. PLN (persero) Wilayah Lampung, periode tahun 2002 2004. Dia merupakan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

KPK menangkap Dwi Seno pada 11 Februari 2011 lalu di Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan usai Dwi menerima uang yang diduga hasil pemerasan tersebut. Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Dwi Seno bersalah dan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara pada 19 September 2011.

3. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, Jaksa Subri

KPK menangkap tangan Subri pada Desember 2013 di Senggigi usai tertangkap basah menerima suap. Penyuapan terhadap Subri terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah antara Sugiharta alias Along dan PT Pantai Aan.

Pada Juli 2014, Subri dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun oleh PN Tipikor Mataram. Subri terbukti menerima uang Rp25 juta dari Nurjanah untuk membiayai aksi demo terkait ditangguhkannya penahanan Along.

Dia juga terbukti menerima hadiah atau janji berupa Ponsel merk Samsung dan uang USD 8,200 yang telah berpindah tangan kepada terdakwa. Uang senilai Rp 100 juta tersebut diberikan oleh Lusita Anie Razak untuk kepengurusan sengketa lahan milik PT Pantai Aan di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah.

4. Jaksa Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmello

Dua jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini ditangkap KPK pada 2016 lalu. Deviyanto dan Fachri ditangkap karena menerima suap dari mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.

Suap itu diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Kesehatan Subang yaitu Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto, dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program BPJS Kesehatan tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang.

Pada November 2016, PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Fahri. Sementara Deviyanti divonis penjara selama empat tahun

5. Jaksa Ahmad Fauzi

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Jaksa Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi dengan hukuman empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Saber Pungli Kejati Jawa Timur menangkap Fauzi pada akhir November 2016 karena menerima suap dalam perkara pengalihan lahan di Sumenep. Pemberian suap itu dimaksudkan agar ia tidak ditetapkan tersangka oleh Fauzi yang saat itu sebagai penyidik.

Penangkapan Fauzi oleh Tim Saber Pungli Kejati Jawa Timur tak lama setelah dia mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

6. Kasie III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba

KPK menangkap Parlin Purba pada Juni 2017 lalu usai melakukan transaksi suap. Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Saat ini, Parlin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain Parlin, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai tersangka. (put/jpc/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images