iklan

Oleh : A. Kadir,S.IP*

Melaksanakan Pemilu yang aman dan demokratis adalah suatu kewajiban semua elemen masyarakat. Bahkan, untuk mengawal Pemilu yang aman dan demokratis, bukan hanya menjadi tugas dari Penyelenggara Pemilu dan pihak keamanan di negeri ini. Tetapi juga merupakan kewajiban seluruh komponen masyarakat di Indonesia termasuk jajaran pers. Apalagi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 nanti masyarakat akan mengunakan hak pilih dengan desain yang baru. Pada Pemilu 2014 lalu masyarakat diberikan 4 surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI. Tetapi pada Pemilu Serentak 2019 akan ditambah 1 surat suara lagi untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden di negeri ini. Tentunya ini akan menjadi sebuah fenomena dan dinamika yang menarik bagi masyarakat Indonesia. Suhu politik juga akan semakin panas karena isu yang ditampilkan juga tidak terfokus pada Parpol dan Caleg saja,tetapi juga akan menyentuh tentang calon presiden beserta pasangannya.

Pemilu Serentak 2019 nanti akan memasuki masa dinamika yang cukup tinggi. Harus diakui, berbagai dinamika yang muncul di berbagai daerah di Indonesia memberikan daya tarik tersendiri bagi semua pemerhati politik. Dalam posisi ini, diperlukan peran pers sebagai salah satu pemberi informasi yang terpercaya kepada masyarakat. Pers sendiri saat ini juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Masyarakat sebelumnya mendapatkan informasi atau berita melalui Radio, Televisi ( Media Massa Elektronik) dan koran (Media Massa Cetak). Seiring perkembangan jaman dengan munculnya dunia internet membuat masyarakat juga mendapatkan informasi atau berita dari Media Online.

Berbicara tentang pers kita perlu mengetahui beberapa fungsinya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa pers mempunyai beberapa fungsi 1. Menginformasikan (to inform). 2. Mendidik (to educate).3. Menghibur (to entertain).4. Pengawasan Sosial (social control).
Menjelang tahun politik Pemilu serentak ini, independensi media radio, koran, TV, majalah, media online harusnya dapat dijaga dari pengaruh maupun bias-bias politik praktis. Karena media mempunyai pengaruh luas di masyarakat. Pers diharapkan menggunakan ranah publik (publik domain) dengan memperhatikan fungsi fungsinya baik untuk memberikan informasi maupun untuk melakukan pengawasan sosial. Sehingga kepentingan individu dan golongan dapat dilepaskan dengan mengutamakan kepentingan bersama.

Secara aturan independensi lembaga penyiaran sesungguhnya telah diatur dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Dalam peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) khususnya Pasal 50 ayat (1) lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Kemudian ayat (2) lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dalam ayat (3) lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan ayat (4) lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Terakhir dalam ayat (5) juga dibunyikan secara jelas bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers terutama Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pers dan KPU

Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 fungsi pers sangat diperlukan dalam membantu tugas penyelenggara Pemilu. Untuk tahap awal ini pers sangat diperlukan dalam memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Pemilu Serentak 2019 sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya, karena saat ini akan dilakukan pemilu serentak. Kemudian pers juga dapat menjadi mitra KPU dalam melakukan sosialisasi berbagai tahapan Pemilu. Pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi) mengenai proses dan ketentuan Pemilu, kinerja peserta pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih. Melalui peran tersebut pers ikut aktif melakukan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka. Pemilu Serentak 2019 tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menyangkut sistem pemilihan serta kualitas calon legeslatif dan calon presiden. Informasi melalui pers terhadap pelaksanaan Pemilu dan kualitas calon, adalah sarana bagi publik untuk melakukan fit and proper test guna menjatuhkan pilihan terhadap calon pemimpinnya. Hal ini bisa dilakukan jika pers melaporkan berita secara benar dan profesional.

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 juga tidak bisa terlepas dari partisipasi pemilih, karena tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi pemilih. Untuk Provinsi Jambi sendiri berdasarkan data partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2014 mencapai angka 77,25 persen dan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 mencapai angka 70,58 persen. Sedangkan pada Pemilu Legislatif 2009 partisipasi pemilih mencapai angka 74,57 persen dan partisipasi pemilih pada Pilpres 2009 mencapai angka 74,08 persen. Memang ada grafik turun naik dari partisipasi pemilih di Provinsi Jambi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres pada tahun 2014 dengan tahun 2009 lalu. Disatu sisi partisipasi Pemilu Legislatif pada tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan partisipasi pemilih tahun 2009. Namun untuk Pilpres pada tahun 2014 mengalami penurunan dibandingkan partisipasi pemilih tahun 2009.

Berkaca dengan angka partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif dan Pilpres yang lalu,tentu kita berharap Pemilu Serentak 2019 khususnya di Provinsi Jambi akan menghasilkan angka partisipasi pemilih yang lebih tinggi lagi. Harapan ini dapat dimaklumi karena Pemilu Serentak 2019 merupakan pengabungan dari Pemilu Legislatif dan Pilpres. Suara yang diberikan masyarakat akan sangat berarti dalam menentukan wakil dan pemimpin mereka dimasa mendatang.

Dalam posisi seperti ini, pers punya peran sangat strategis. Pertama, sebagai media untuk mensosialisasikan semua tahapan dalam proses Pemilu. Banyak aspek bisa diangkat pers agar masyarakat makin bergairah dan bersemangat untuk berpartisipasi. Kedua, pers menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Pemilu adalah peristiwa politik yang akan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok kepentingan (vested interest) terkait dengan kekuasaan. Beberapa pihak akan berusaha sekuat tenaga untuk bisa meraih kepentingan yang diinginkan termasuk mengunakan media sebagai ajang sosialisasi. Di sini pers dituntut mampu menggali sedalam mungkin tentang berbagai hal seputar Pemilu. Mulai dari figur, program sampai aktivitas kandidat, untuk memberi gambaran lebih luas tentang siapa sesungguhnya calon wakil rakyat dan pemimpin yang pantas dipilih.

Selain itu, pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan Pemilu, dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara. Karena pesta demokrasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat yang bisa menimbulkan gesekan dan konflik jika tidak dikelola dengan baik.

Oleh karena itu setiap tahapan dalam proses Pilkada memerlukan perhatian serius semua pihak. Bukan hanya KPU, tetapi juga Parpol beserta Caleg dan Capres serta para pendukung atau simpatisan maupun masyarakat pada umumnya.

Peran pers juga akan ikut membantu dalam menentukan suksesnya Pemilu Serentak 2019 nanti terkait dengan pemberitaan yang dilakukan. Pers harus mampu menjadi media untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan berpihak kepada kebenaran, tanpa terseret arus kepentingan. Untuk itu netralitas, idealisme dan integritas pers sangat diperperlukan dalam setiap pemberitaan dengan memegang prinsip independen, obyektif, akurat dan berimbang.

Sehingga pers punya peran sangat besar untuk ikut mendorong suksesnya Pemilu Serentak 2019 yang aman, tertib, damai dan demokratis. Pers akan berperan dalam mencerdaskan masyarakat yang melahirkan pencerahan. Disisi lain, pers menjadi alat kontrol sangat epektif agar Pemilu Serentak 2019 tidak menyimpang dari aturan main yang ditetapkan. Hal ini bisa terwujud jika pers bersikap profesional dan menjaga prinsip independen, netral dan obyektif.

Berpegang pada prinsip jurnalisme politik menurut Amirudin (2006), ada tiga prinsip untuk menjalankan jurnalisme politik. Pertama, prinsip akurasi, yakni berkaitan dengan ketepatan dalam membaca fakta. Kedua, prinsip fairness, terkait dengan kejujuran dalam memposisikan fakta. Ketiga, prinsip equality, berkenaan dengan kesamaan dalam menempatkan semua kandidat (calon) dalam jurnalisme.

Pers diharapkan mampu memegang prinsip jurnalisme politik secara dewasa untuk menjalankan perannya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Dalam arti, Pemilu Serentak 2019 oleh pers ditempatkan sebagai peristiwa politik yang harus didorong agar memiliki makna dalam mendidik masyarakat untuk berdemokrasi secara matang dan dewasa.

Semoga insan pers tetap komitmen untuk memegang prinsip independen dan netralitas, sekaligus selektif dan hati-hati dalam pemberitaan Pemilu Serentak 2019 dengan mengkedepankan integritas pers yang sesungguhnya. (*)

Penulis adalah Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Batang Hari Periode 2013-2018


Berita Terkait