JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Bank Indonesia menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan tiga lembaga, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Penandatanganan nota kesepahaman ditandatangani hari ini (24/1) ini diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Aya Sophia, Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan Bank Indonesia menyatakan, ekonomi dan keuangan syariah menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan.
Nilai-nilai tersebut membentuk perilaku ekonomi yang dapat memperkuat struktur ekonomi domestik seperti mendorong konsumsi terhadap bahan pokok hasil produksi lokal, penguatan basis produksi secara lebih merata, memperkuat basis konsumsi, anti spekulasi serta penyediaan fasilitas pendukung yang mendorong efisiensi dan daya saing nasional. Untuk itulah, pengembangan ekonomi syariah Indonesia menjadi sangat penting.
Ekonomi dan keuangan syariah terus berkembang, antara lain ditandai oleh perkembangan berbagai lembaga keuangan Islam seperti perbankan syariah, takaful, koperasi syariah, dan pasar keuangan syariah, serta berbagai lembaga sosial Isla, sebutnya.
Aya menyebutkan, terjadi pula peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi suatu gaya hidup. Hal tersebut mencakup sektor-sektor ekonomi syariah secara luas seperti makanan halal, fashion syariah, pengobatan dan kosmetik, serta usaha (bisnis) syariah.
Lebih jauh lagi, untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah dan regulator khususnya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan rencana pembangunan infrastruktur dengan peran pasar keuangan, termasuk dengan instrumen Sukuk.
Penandatanganan MoU mengandung nilai-nilai yang sangat strategis bagi upaya pengembangan selanjutnya, yang tentunya membutuhkan komitmen yang lebih tinggi lagi. Berbagai program telah menunggu proses realisasi seperti penyiapan sistem informasi zakat dan wakaf, penyusunan berbagai standar turunan, pengembangan instrumen keuangan sosial yang bersifat inovatif dan pelaporannya, serta program pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur.
Dengan pengembangan yang dilakukan melalui kerja sama seluruh pihak, keberadaan sistem keuangan sosial ini dapat dikembangkan dan memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia secara luas, jelas Aya. (yni)