JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hari ini (12/2), PT Jasa Raharja (Persero) Jambi membayarkan Santunan Korban meninggal dunia atas kecelakaan Desa Rantau Api Muara Tebo (12/02). Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pagi tadi Sabtu (10/2)kemarin pukul 10.30 WIB langsung direspon cepat oleh Petugas Jasa Raharja Muara Tebo. Petugas Jasa Raharja Zaenudin segera meluncur ke TKP laka tersebut.
Informasi yang didapat yaitu tiga orang korban yang meninggal dunia adalah Guru PAUD bernama Jamilah Hatiadita (29 thn), dan dua anak didiknya bernama Darmawan (4 thn) dan Mahmudi (4 thn). Penyebab kecelakaan terjadi BH 8404 ME menabrak Sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai Jamilah Hatiadita.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Eva Yuliasta mengatakan korban meninggal Dunia atas Kecelakaan *lalu lintas* di Rantau Api segera dibayarkan santunannya hari ini Senin (12/2).
"Sesuai dengan PMK No. 16 /2017, Korban yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan meninggal dunia *sebesar* Rp. 50 Juta,"kata Eva.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Muara Bungo Erwin Sudrajat juga menambahkan petugas Jasa Raharja Muara Tebo telah melakukan survey ahli waris dan cek TKP serta mempersiapkan data data yang diperlukan untuk pembayaran santunan nanti (12/02).
" Hari ini proses pembayaran santunan dilakukan melalui rekening BRI masing-masing ahli waris,"jelas Erwin Sudrajat.
Santunan akan dibayarkan kepada ahli waris korban An. Jamilah Hatiadita yaitu suami korban Musti Kamal dan *Anak* Mudi Setiawan kepada Ayah Kandung Korban Musti kamal serta Korban *Anak* Darmawan Amrullah kepada Ibu Kandung Korban Netti Nilawati.
Kelancaran dalam pembayaran santunan juga dikarenakan adanya sinergi positif yang sudah terjalin antara Jasa Raharja dan pihak *Polres Tebo* sehingga dengan kerjasama dan semangat prime kita wujudkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (yni)