iklan Teks foto : Pemindahan jalur sungai yang dilakukan oleh pihak PT.SPC
Teks foto : Pemindahan jalur sungai yang dilakukan oleh pihak PT.SPC

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Perusahaan batu bara yang berada di Desa Regkiling, Kecamatan Mandiangin, yakni PT Seluma Prima Coal (SPC) mengakui bahwa pihaknya melakukan tambang ilegal diatas sungai. Tidak tanggung-tanggung, penambangan ilegal itu sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir.

Syarifuddin Gaffaru, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. SPC, saat dikonfirmasi jambiupdate.co melalui via seluler mengakui, jika pihak perusahaan sudah melakukan tambang diatas sungai sengumai sejak 2017 lalu, walaupun belum mendapat izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Jambi.

"Kalau kapan pastinya melakukan tambang diatas sungai itu, saya lupa, antara bulan Juni atau Agustus 2017 lalu,"katanya.

Dikatakan Syafaruddin, bahwa pihaknya sudah berusaha mengurus izin sejak 2016 lalu, mulai dari Dinas PUPR Sarolangun, tata kota, BWS Jambi dan instansi lainnya, namun hingga saat ini belum juga tuntas mendapat rekomendasi.

"Kalau izin yang kami urus saat ini masih dalam tahap proses, masih di BWS Jambi. Masih dalam tahap proses pengkajian pemindahan alur sungai,"akunya.

Untuk diketahui,Perusahaan batu bara yang berada di Desa Regkiling, Kecamatan Mandiangin, yakni PT Seluma Prima Coal (SPC), PT Marlin Serantau Alam (MSA) diduga menyalahi aturan karna melakukan pemindahan jalur sungai dan melakukan penambangan batu bara di atas sungai yang lama tanpa mengantongi izin. (hnd)


Berita Terkait



add images