iklan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (30/12). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (30/12). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pihak sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2017-2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat PUPR," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Minggu dini hari (30/12).

Saut menjelaskan empat pihak sebagai penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Stategis/Pejabat Pembuat Komitem (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAm Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sementara, pihak pemberi adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Lebih lanjut, Saut menyebut pihak penerima sengaja mengatur proyek lelang pembangunan SPAM di Umbalan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Ada juga, dua proyek lainnya terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Jumlah suap yang diterima berbeda satu dari yang lainnya.
Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. "PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar.

PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," pungkas Saut.Atas dasar itu, pihak diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak penerima dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(ipp/JPC)

 

 


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images