iklan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (30/12). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (30/12). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, - Pasca mengamankan 21 pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta pada Jumat (29/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka. Penetapan itu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan pejabat Kementerian PUPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menyita barang bukti (barbuk) berupa uang miliaran yang ditemui saat operasi senyap ini.

"Total barang bukti yang diamankan pada Operasi Tangkap Tangan ini senilai Rp 3,3 miliar, SGD 23.100, USD 3.200," ucapnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).Tak hanya itu, Saut pun mempaparkan rincian dugaan uang suap yang diterima para tersangka dalam kasus ini. Pertama, tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung diduga merima Rp 350 juta dan USD 5.000, yang diberikan untuk pembangunan SPAM Lampung. Sedangkan sebesar Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.

Kedua, tersangka MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa. Ketiga, tersangka TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng.

Keempat, tersangka DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba. Lebih lanjut, Saut menyebut, para tersangka penerima suap dari unsur Kementerian PUPR itu diduga sengaja mengatur lelang agar dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Saut mengatakan, sepanjang 2017-2018 diduga kedua perusahaan itu memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. "Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar," ujar Saut.

PT WKE dan PT TSP, disebut Saut, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," pungkas Saut.

Selain empat tersangka yang diduda sebagai penerima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi. Mereka ialah BSU (Budi Suharto) selaku Dirut PT WKE, LSU (Lily Sundarsih) selaku Direktur PT WKE, IIR (Irene Irma) selaku Direktur PT TSP dan YUL (Yuliana Enganita Dibyo) selaku Direktur PT TSP.

(ipp/JPC)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images