iklan Sosok pemuda viral, Adi Saputra ditahan karena terbukti bersalah melanggar lalu lintas dan terlibat perdagangan motor gelap. (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)
Sosok pemuda viral, Adi Saputra ditahan karena terbukti bersalah melanggar lalu lintas dan terlibat perdagangan motor gelap. (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, - Masih ingat dengan sosok pemuda yang merusak motor hanya gara-gara tak terima ditilang? Saat ini, pria bernama Adi Saputra itu sedang menjalani tes pemeriksaan kejiwaan.

Pria berusia 21 tahun itu akan dikirim ke Subbag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah yang bersangkutan punya masalah dengan kondisi kejiwaan atau tidak.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad menjelaskan, Adi Saputra masih menjalani proses analisa dari psikolog di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.

"Ya, proses analisa masih berjalan di Bag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).

Diketahui, Adi sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (12/3). Sementara itu Alex belum bisa memastikan kapan hasil tes kejiwaan Adi Saputra. Sebab, menurutnya, yang berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan adalah pihak psikolog yang memeriksa.

Kendati demikian, dia menyampaikan hasil tes psikologis Adi belum keluar dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Untuk itu, dirinya masih berkoordinasi dengan petugas pemeriksa kejiwaan Adi.

"Hingga kini hasilnya belum keluar," katanya.

Sebelumnya, Adi nekat menghancurkan sepeda motor yang dikendarainya lantaran tak diterima ditilang Polisi Lalu Lintas saat melawan arus.

Kejadian itu direkam oleh warga sekitar, hingga viral di media sosial Instagram. Adi bertubi-tubi merusak seluruh bagian sepeda motornya. Aksi itu dilakukannya di depan polisi yang menindaknya.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin membenarkan, kejadian itu bermula saat Adi Saputra itu melawan arus dari arah Intermak ke arah Santa Ursula.

"Awalnya dia melawan arus kemudian diberhentikan oleh petugas, lalu tak terima ditilang," ujarnya, Kamis (7/2).

Dari hasil pengembangan polisi, Adi terbukti bersalah melanggar lalu lintas. Bahkan, dia pun terbukti terlibat pasal pidana penipuan, penggelapan, perusakan barang bukti, hingga pidana penadahan sepeda motor gelap. Atas dasar itu, Polres Tangerang Selatan menangkapnya.

Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran lalu lintas dan pidana. Yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Wildan Ibnu Walid


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images