iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Setelah melakukan banyak pertimbangan dan kajian cukup alot, Pemkab Tanjabbar melalui BKPSDM Tanjabbar memastikan enam ASN yang saat ini mengabdi di lingkup Pemkab Tanjabbar terbukti melakukan pelanggaran indispliner.

Keenam Asn itu melanggar PP 53/2010. karena bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama ada yang hingga bertahun-tahun.

Dari enam ASN tiga ASN dikenakan sanksi Indispliner, satu orang pemberhentian sementara, dan dua orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan ada pekerjaan lain. SK Bupati sudah diturunkan, dan sudah kita sampaikan Surat edarannya kepada semua kepala OPD yang bersangkutan," terang Kepala BKPSDM, Encep Jarkasih.

Sebelumnya, BKPSDM melakukan kroscek dan kajian mendalam menyangkut persoalan keenam ASN bermasalah yang tersebar di beberapa instansi. Diterangkan Encep, instansi pegawai ini terdiri dari satu ASN dari Dinas Pendidikan, dua ASN dari Dinas Kesehatan dan dokter sementara dua ASN lainnya berasal dari Satpol PP.

"Artinya, semua keputusan ini merupakan hasil keputusan dari rapat tim. Berdasarkan data dan kajian tim sesuai aturan yang berlaku kemudian kita serahkan ke Bupati," pungkas Encep. (sun)


Berita Terkait



add images