Terdakwa Penyelundup Benih Lobster di Jambi Hanya Dihukum 1,3 Tahun Penjara
Dibaca: 2321 kali
Jumat, 12 Juli 2019 - 09:12:16 WIB
Terdakwa penyelundupan Benih Lobster akhirnya divonis oleh hakim 1,3 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 4 tahun penjara.