iklan Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Triwikanto mengatakan, ratusan ekstasi yang diamankan berasal dari dua kasus yang berbeda.

“Kasus pertama, 16 September lalu, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Saat operasi interdiksi melakukan penindakan psikotropika jenis ekstasi yang dibawa oleh AN (28) warga Banjarmasin,” katanya.

Penangkapannya berawal saat ada informasi dari Personel BNNP Sulsel kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar serta Avsec Lion Group.

“Kami melakukan persiapan untuk penindakan terhadap penumpang Batik Air ID 6266 rute Pekanbaru-Jakarta-Makassar yang diduga membawa obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Tim juga berkoordinasi dengan pilot untuk mengatur turunnya penumpang dengan target penumpang AN yang duduk di seat 11B.

“Jadi kita ada komunikasi dengan pilot saat masih di udara. Kita terus memantau target. Kemudian saat penumpang diturunkan dari kabin pesawat langsung dilakukan penindakan oleh petugas, selanjutnya dibawa menuju Posko Bea Cukai di Bandara untuk pemeriksaan barang bawaan dan badan,” jelasnya.

Saat pemeriksaan badan, tim menemukan satu bungkus plastik berisi ekstasi.
“Satu bungkus ekstasi yang disembunyikan pelaku di pangkal pahanya,” katanya.
Jumlah ekstasi berwarna biru itu 497 butir. Pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, obat yang diamankan bermerek lego. Informasi yang dihimpun, harga per butir Rp500 ribu.

(mam-rin/rif)


Sumber: FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images