iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dia mengaku sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi beberapa Pasal Undang-Undang Pilkada. Bawaslu telah menemui DPR dan meminta segera merealisasikan revisi tersebut. “Beberapa minggu yang lalu sudah diskusi dengan presiden, kami menyampaikan naskah akademik untuk revisi beberapa pasal. Kemudian kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk segera mungkin mengubah beberapa pasal di Undang-Undang Pilkada,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengusulkan dilakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Sejumlah poin yang diusulkan itu menjadi dasar hukum bagi KPU dalam penyelenggaraan pilkada 2020.

Revisi terbatas Undang-undang Pilkada tersebut sebagai landasan konsistensi pengaturan pengawasan pemilu. Kemudian untuk melegitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara elektronik yang dicanangkan KPU. “Terakhir untuk mengangkat derajat pengaturan pencalonan mantan napi korupsi di dalam level undang-undang,” jelas Titi.

Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 tentang pengaturan pemberlakuan masa jeda setelah eks napi korupsi keluar masa hukumannya dengan waktu pencalonan dapat menjadi pertimbangan. Menurutnya, perlu ada aturan pelarangan pencalonan eks koruptor secara tegas lewat Undang-undang.

(khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images