Sidang Suap Uang Ketok Palu, Anggota Dewan Sadar Telah Melanggar Hukum
Dibaca: 4161 kali
Kamis, 05 Desember 2019 - 11:39:48 WIB
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)