iklan Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai.
Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai. (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

Di sini pentingnya bersih bersih bank dan jasa keuangan BUMN. Jika ketauan membeli saham gorengan, ada sanksi untk direksinya. Itu kewenangan OJK,” ujar dia.

Sementara pengamat dari Riset Center of Reforms on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai akar permasalahan Jiwasraya disebabkan ketidaktepatan pemegang saham dan manajemen lama dalam melakukan penyelamatan Jiwasraya.

Keputusan lambat menutup defisit solvabilitas senilai Rp3,29 triliun pada 2006 berujung pada defisit keuangan Jiwasraya yang terus merosot pada angka Rp5,7 triliun di akhir 2009.

Kemudian, batalnya pemberian fasilitas PMN melalui penerbitan Zero Coupon Bond pada periode 2010-2011 semakin memperburuk tingkat solvabilitas perseroan per 30 November 2011 di angka Rp6,39 triliun.

“Persoalan Jiwasraya menumpuk karena pembiaran yang terlalu lama. Ekuitas yang sudah negatif sejak tahun 2006. Artinya perhatian dan upaya yang sungguh-sungguh sudah harus dilakukan pada tahun 2006,” ujar dia.

Seperti diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak sanggup untuk membayar premi nasbaha yang mencapai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.

(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images