iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Di tempat sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menerangkan, tugas dewas KPK adalah mengharapkan adanya jaminan kepastian hukum, akuntabel seperti diamanatkan Undang-Undang. Dalam pelaksanaan dewan pengawas, dewas akan melaksanakan tugas wewenang dengan independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Menburutnya, pengawasan kepada KPK akan dilakukan setelah KPK melaksanakan tugas dan fungsinya. Kecuali pemberian izin penyadapan dan penggeledahan. “Kami hanya mengatakan, Undang-Undang kita banyak hal yang krusial. Tetapi kami sudah bertekad, walaupun undang-undang itu jelek, tetapi kami akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang tersebut,” tegas Tumpak.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan melemahkan KPK dan menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengatakan melemahkan KPK. “Bagaimana caranya supaya tidak terhambat tugas KPK soal permintaan izin. Memang mulanya birokrasi terasa panjang, tetapi setelah kami jelaskan tidak ada yang sulit. Semuanya bisa menerima,” jelasnya.

Sebelumnya, saat awal RDP, anggota Dewas Albertina Ho memaparkan prosedur perizinan penyadapan KPK. Ia menerangkan, untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK harus mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas dengan membawa surat permohonan izin penyadapan serta melakukan gelar perkara.

“Penyidik langsung membawa izin tersebut ke dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Saat itu juga langsung gelar perkara. Karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas. Setelah melakukan gelar perkara, dewas akan memberikan pendapat atas permintaan izin penyadapan,” paparnya.

Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung menyusun surat pemberian izin penyadapan. Namun, jika tidak disetujui, akan dibuat surat penolakan oleh Dewas. “Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1×24 jam,” terang Albertina Ho.

Syarat pengajuan surat permohonan izin penyadapan juga harus disertai surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Kemudian, dalam surat permohonan izin penyadapan dicantumkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat perkara dan alasan dilakukan penyadapan. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images