iklan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan keterangan saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Menjawab pertanyaan anggota dewan, Nadiem mengaku jengkel karena dituding atas konflik kepentingan (conflict of interest) terkait bayar SPP menggunakan GoPay di media sosial. Nadiem menjelaskan bahwa, pembayaran SPP memakai GoPay merupakan inovasi digitalisasi keuangan. Dia menegaskan bahwa hal tersebur tidak ada hubungannya dan bukan kebijakan Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan keterangan saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Menjawab pertanyaan anggota dewan, Nadiem mengaku jengkel karena dituding atas konflik kepentingan (conflict of interest) terkait bayar SPP menggunakan GoPay di media sosial. Nadiem menjelaskan bahwa, pembayaran SPP memakai GoPay merupakan inovasi digitalisasi keuangan. Dia menegaskan bahwa hal tersebur tidak ada hubungannya dan bukan kebijakan Kemendikbud. (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK )

“Kita harus melihat budaya itu bukan hanya sebagai suatu hal yang terpisah tapi saya ingin bapak dan ibu, terutama kepala dinas untuk mulai memikirkan di masing-masing daerah, kalau ada orang dari luar datang dalam tujuh hari , destinasi mana yang harus dituju? Apa rencana perjalanan pendatang di tujuh hari itu? Jika bisa menjawab pertanyaan itu dan jawabannya adalah suatu hal yang menarik, di situlah kita bisa mulai melakukan pemanfaatan pengembangan yang didukung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lanjut dia, pendidikan dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan karena budaya memiliki keterkaitan erat dengan karakter bangsa. Oleh karena itu Mendikbud berharap adanya partisipasi dari kaum muda untuk lebih terlibat dalam inovasi dan kreasi budaya.

“Di benak kami di Kemendikbud itu pendidikan dan kebudayaan itu tidak bisa dipisahkan. Pendidikan tidak mungkin bisa menjadi suatu hal yang efektif tanpa ada unsur budaya dan seni yang kuat. Tidak mungkin bisa ada pendidikan berkualitas tanpa ada unsur budaya dan seni yang kuat, di dalam kurikulum, di dalam aktivitas, dan lain-lain,” papar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, soal kebudayaan tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, komitmen dan keberpihakan diterjemahkan dengan upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

“Saya sebagai bagian dari Komisi X DPR merasa ini adalah satu prestasi terbesar yaitu terbitnya Undang-undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hetifah.

Hetifah juga mengapresiasi daerah-daerah yang sudah menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerahnya masing-masing. “Kami meyakini bahwa kebudayaan merupakan investasi terbesar untuk berkontribusi dalam rangka membangun SDM unggul di masa mendatang, sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang berkemajuan, berbudaya, dan berkeadaban,” pungkas Hetifah.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images