iklan Mochammad Farisi, LL.M (Ketua KOPIPEDE Prov. Jambi & Akademisi Univ. Jambi)
Mochammad Farisi, LL.M (Ketua KOPIPEDE Prov. Jambi & Akademisi Univ. Jambi)

Sumbangan dana kampanye berasar dari 1. Parpol/ gabungan parpol dan 2. Pihak lain yg tidak mengikat. Aturan sumbangan dana kampanye terdapat dalam UU No. 10 Tahun 2016, diantaranya; Ps. 74 (3 dan 4), parpol/gabungan parpol yang mengusulkan paslon wajib punya rekening kusus, Ps. 74 (7), Pemberi sumbangan harus mencatumkan identitas yang jelas, Ps. 74 (9), besaran dan kampanye dibatasi (perseorangan max 75jt & swasta max 750jt), Ps. 75 (1), paslon diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye 1 hari sblm dan sesudah kampanye berakhir, dan Ps. 75 (4), laporan diaudit oleh kantor akuntan public
Faktanya? Temuan JPPR peraturan yang dibuat tidak efektif dilapangan, misalnya penyumbang alamat fiktif tidak bisa dihubungi, modus memecah sumbangan sehingga tidak memenuhi jumlah maksimal, sumbangan lebih besar dari kodisi ekonomi penyumbang.

Bagaimana dengan pilkada serentak 2020? Dengan semakin besarnya pengeluaran kampanye menambah kekhawatiran akan semakin memicu korupsi bila sang calon menang dan menjadi kepala daerah. Logika sederhananya, kepala daerah baru tersebut harus mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam proses pilkada, sehingga tak heran praktik-praktik korupsi tidak dapat dielakkan lagi. Biaya politik yang terlalu tinggi dan tidak seimbang dengan pemasukan resmi ini akan membuat calon yang mengeluarkan banyak uang pasti akan mengijonkan posisinya nanti untuk ditukar dengan berbagai izin atau pengadaan barang.

Lantas bagaimana meminimalisir pilkada highcost ? pertama, revisi UU Pilkada dan rubah menjadi Pilkada tidak langsung, kedua efektifkan LPSDK, audit yang benar dan beri sanksi tegas bagi pelanggar, tiga revisi UU Parpol, masukkan Sistem Integritas Partai Politik didalamnya, empat Pendidikan politik yang TMS pada masyarakat mengenai pilkada berintergitas, yang menjelakan bahwa memilih adalah KEBUTUHAN bukan sekedar HAK.

Masyarakat juga harus cerdas dengan memilih calon kepala daerah yang punya track record dan perspektif antikorupsi. Mereka bercirikan mau melaporkan secara jujur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki dana kampanye paling kecil, melaporkan secara jujur dan terbuka laporan dana kampanye, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan pengusaha/pemodal besar, mempunyai program nyata tentang transparansi akuntabilitas kinerja pemda dengan menerapkan teknologi penopang birokrasi seperti e-budgeting, e-purchasing system, e-catalog dan pajak online.

*Mochammad Farisi, LL.M (Ketua KOPIPEDE Prov. Jambi & Akademisi Univ. Jambi)


Berita Terkait



add images