iklan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Senin (1/6/2020).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Senin (1/6/2020). (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

“Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana,” kata Kurnia.

Selain itu, sidang perdana juga menunjukkan Mahkamah Agung tidak sensitif terhadap ancaman virus corona yang mengancam kesehatan publik. Dengan tetap melanjutkan proses persidangan di tengah wabah corona, MA dan PN Jakut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran virus corona.

“Tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sangat beresiko memperluas ancaman penularan virus corona,” ucap Kurnia.

Atas hal-hal tersebut, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Majelis Hakim untuk mengadili kasus ini dengan independen dan progresif. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus Novel Baswedan sehingga persidangan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Selain itu, Tim Advokasi juga mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat untuk aktif memantau seluruh proses persidangan Kasus ini.

“Kami juga Mendesak Komnas HAM memantau persidangan ini karena terindikasi untuk menyembunyikan jejak pelaku perencana/penggerak dan jauh dari temuan Komnas HAM dan mengajak masyarakat serta media tetap mengawal pengungkapan kasus hingga ke aktor intelektual, ‘Jenderal’ di balik kasus penyiraman air keras Novel Baswedan,” tegas Kurnia.

Seperti diketahui, JPU mendakwa dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa Fedrik Adhar menyebutkan, perbuatan kedua anggota polisi nonaktif itu menyebabkan korena mata kanan dan kiri Novel berpotensi menyebabkan kebutaan. Perbuatan itu, kata Fedrik, juga mengakibatkan Novel menderita penyakit dan berhalangan dalam menjalankan tugasnya.

Perbuatan para terdakwa disebut disebabkan atas rasa kebencian terhadap Novel karena keduanya meyakini penyidik KPK dari kepolisian itu telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images