iklan Petugas saat memakamkan korban COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, (3/4/).
Petugas saat memakamkan korban COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, (3/4/). (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Masyarakat diminta tidak menolak jenazah pasien terkait COVID-19. Sebelum dimakamkan, semua jenazah 19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional. Orang yang diketahui menolak jenazah COVID-19 bisa dipidana. Aturannya adalah pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (11/4).

Yurianto menegaskan semua jenazah terkait COVID-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional. Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan. Pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Sehingga tidak ada kemungkinan virus Corona menyebar di daerah sekitar pemakaman. “Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Yuri, berupaya keras melindungi semua warga negara dari COVID-19. Pemerintah berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang sudah memberikan bantuan untuk melawan COVID-19.

Menanggapi hal itu, pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, mengatakan pelaku penolakan jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP. Dalam aturan tersebut, ancaman hukumannya satu bulan penjara. “Aturannya sudah ada. Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Ancamannya satu bulan penjara,” tegas Bernard, Sabtu (11/4).

Pada pasal 178 KUHP, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara. “Kenapa ancaman hukumannya ringan? Karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi,” imbuhnya.

Pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan. Misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat tersebut. Menurutnya, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.

Dikatakan, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. “Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. Terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy,” paparnya.

Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah bisa dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP. Sebab, warga nekad berkerumun saat darurat pandemi virus Corona. “Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru,” terangnya.

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Kombes Pol Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah COVID-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular. “Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar. Kemudian, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan, tidak perlu khawatir,” jelas Sumy. Meski begitu, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus Corona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images