iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Anggaran Pilgub Jambi 2020 yang direncanakan bakal dialihkan untuk penanganan Covid-19, hingga saat ini Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Jambi belum berencana untuk mengembalikan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, mengatakan, saat ini pihaknya belum ada terfikir untuk mengembalikan dana Pilkada, meskipun Pilkada sudah resmi ditunda.

Hal ini berkaitan dengan regulasi, tidak ada yang mengharuskan dana itu dikembalikan ke Pemerintah Daerah. Dia mengatakan, mengenai perencanaan, pengelolaan, dan penggunaan dana Pilkada, diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Hingga saat ini, belum ada revisi Permendagri yang mengatur mengenai pengembalian dana Pilkada. “Makanya, dari Jakarta pun tidak ada perintah untuk mengembalikan. Selagi Permendagri belum dirubah dalam konteks dikembalikan, KPU tidak mengembalikan dana itu,” katanya.

Pihaknya tidak mengetahui apakah akan ada perubahan dalam Permendagri itu atau tidak. Karena wacana penundaan Pilkada serentak hingga 9 Desember 2020 mendatang, menurut hematnya, anggaran tersebut tidak perlu dikembalikan.

“Nanti kalau jadi pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember, menurut hemat kami tidak akan dikembalikan. Prinsipnya, kalau ada regulasi yang mengatur, ya dikembalikan,” katanya. (wan)

 


Berita Terkait



add images