iklan Komisoner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
Komisoner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat dengan Nomor 270/2931/SJ terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020  yang ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota se-Indonesia. Khususnya, yang menyelenggarakan Pilkada.

Didalam surat tersebut, poin penting yang paling krusial adalah anggaran Pilkada yang sudah tersusun tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lainnya. Padahal sebelumnya anggaran Pilkada direncanakan akan dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19.

Surat yang tertanggal 21 April 2020 ini berbunyi, sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada serentak, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan dana bantuan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak diperbolehkan meminta hibahnya untuk kegiatan Iainnya.

Komisioner KPU Provisni Jambi, Sanusi, membenarkan adanya surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut. Dia menyebutkan, hal yang paling krusial dalam surat tersebut yakni soal anggaran Pilkada.

“Substansinya tidak menghibahkan dana Pilkada yang disudah disusun dialihkan untuk kegiatan lainnya,” katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Rabu (22/4).

Anggaran Pilkada untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi sendiri menurutnya kurang lebih Rp 180 M. Namun, dirinya belum bisa memastikan sudah berapa anggaran yang terpakai.

“Ini masih dihitung oleh kawan-kawan. Nanti pada saat rapat pleno akan dipaparkan berapa yang sudah terealisasi. Berapa realisasi akhir, masih belum selesai dihitung,” tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images