iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Potensi terjadinya pelanggaran dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang sepertinya diprediksi akan meningkatkan.

Salah satu potensi pelanggaran yang diperkirakan naik adalah praktik money politics atau jual beli suara. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini memprihatinkan ditengah pandemi Covid-19

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian secara hukum berkaitan dengn penundaan Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Kita masih menunggu, payung hukum kan belum ada hingga saat ini," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (28/4).

Dirinya pun mengaku bahwa potensi terjadinya praktik money politik kalau benar pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tentu akan ada potensi itu.

"Kita berkaca dari agenda politik sebelumnya, potensi politik uang itu selalu dan dipastikan ada dari sebelumnya," ujarnya. (wan)


Berita Terkait