iklan Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Khusaini.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Khusaini. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah resmi diterbitkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perppu tersebut, pemungutan suara diundur menjadi 9 Desember 2020 dari awalnya 23 September 2020. Penundaan ini merupakan dampak merebaknya virus corona atau Covid-19.

Virus mematikan itu, membuat sebagian besar kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dihentikan sementara, termasuk kegiatan politik menjelang Pilkada serentak mendatang.

BACA JUGA : Pilgub Jambi, PAN Masih Komit Usung Bakri

Partai Politik (Parpol) yang hingga saat ini memilih tak lagi membahas soal Pilkada, termasuk dalam hal menetukan arah dukungan. Sama halnya dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Meski sudah merampungkan survei kandidat sebagai salah satu pertimbangan menentukan arah dukungan, namun partai berlambangkan matahari terbit itu saat ini menunda sementara untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Khusaini, membenarkan pihaknya telah merampung tahapan survei kandidat baik untuk Pilgub Jambi maupun Pilkada 5 daerah di Provinsi Jambi.

“Survei sudah selesai, kita akan melaporkan hasil survei ini ke DPP,” katanya saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Hanya saja, kata Khusaini, memang dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pertemuan dan melanjutkan tahapan berikutnya mengingat penyebaran Covid-9 masih sangat tinggi.

“Pihak DPP mau memanggil kandidat pun tidak bisa. Jadi kita tunda dulu, melihat situasi agak aman dari Corona ini,” jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images