JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait kepastian penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, resmi diterbitkan beberapa hari yang lalu.
Lewat Perppu tersebut, pemerintah memutuskan pemungutan suara Pilkada yang sejula digelar 23 September digeser ke Desember 2020 akibat dari merebaknya virus Corona atau Covid-19.
Tekait hal itu, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jambi, Rudi Wijaya, mengaku pihaknya tidak mempersoalkan jika Pilkada ditunda Desember 2020 mendatang.
"Insya Allah kita siap mensukseskan Pilkada yang ditetapkan oleh pemerintah pusat memalui Perppu yang telah diterbitkan," katanya.
Hanya saja Dirinya mengaku saat ini pihaknya tengah fokus untuk membantu penanganan Covid-19 yang tengah merebak dan mengakhawatirkan ini.
"Kita berharap pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga Pilkada yang diadakan tersebut dilaksanakan dalam suasana suka cita," katanya lagi.
Rudi yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi ini menjelaskan, terkait arah dukungan PKS di Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota akan diputuskan setelah Covid-19 berkurang.
"Kita akan keluarkan rekomendasinya setelah Covid19 berkurang, jadi kita tunggu saja," ujarnya. (wan)