iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Fasilitas restrukturisasi atau keringanan kredit yang ditawarkan pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih belum berjalan dengan baik. Sebab masih ada UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan stimulus.

Padahal, keringatan kredit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan ini, OJK mengimbau perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) memberikan pelonggaran kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19.

Berdasarkan laporan pelaku UMKM, Managing Director, Institute of Developing Economies & Entrepreneurship Sutrisno Iwantono mengatakan, alasan perbankan belum bisa memberikan pelonggaran kredit tersebut lantaran belum mendapatkan perintah dari kantor pusat. Apalagi, stimulus hanya berupa imbauan saja sehingga bukan sebuah kewajiban bank agar memberikan restrukturisasi.

“Teman-teman di lapangan berbicara pada kami datang ke bank ingin mendapatkan restrukturisasi dari kreditnya, mendapatkan subsidi bunga. Tapi, jawaban banak belum bisa mendapatkan kelonggaran tersebut karena belum mendapatkan petunjuk dari kantor pusat,” katanya dalam video daring, kemarin (24/6).

Kendati begitu, dia memaklumi hal ini karena bank memiliki kewajiban kepada para deposan mereka. Untuk itu, pemerintah kata dia, harus memberikan bantuan likuiditas kepada pihak bank agar bisa memberikan kelonggaran kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. “Yang ditunggu sebetulnya adalah bantuan riil. Kalau bunga diturunkan, maka bank itu harus ditolong oleh pemerintah, jadi yang bayarkan pemerintah dulu. Artinya, kalau cicilan dimundurkan bank tidak kekurangan likuiditas, karena dibantu pemerintah,” tuturnya.

Berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi restrukturisasi kredit bank mencapai Rp655,84 triliun per 15 Juni 2020. Keringanan itu diberikan kepada 6,27 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso merinci realisasi itu terdiri dari restrukturisasi kredit  UMKM senilai Rp298,86 triliun kepada 5,17 juta nasabah. Sisanya, berasal dari restrukturisasi kredit non-UMKM sebesar Rp356,98 triliun kepada 1,1 juta nasabah. “Data ini dilaporkan bank kepada OJK dari Minggu ke Minggu per bank dengan disertai laporan per jenis kredit. Jadi data kami lengkap” kata Wimboh.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images