iklan FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.

JAMBIUPDATE.CO, CIAMIS – Lebih dari 44 tempat wisata di Ciamis mulai buka. Demikian data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Budi Kurnia menjelaskan bukanya lebih dari 44 objek wisata itu karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dicabut sejak 26 Juni 2020. Di saat yang sama saat ini ada ”kekosongan regulasi” atau meminjam istilah politik vacum of power.

“Bagi para pengelola tempat wisata yang ingin buka, pemerintah daerah tidak melarang, karena saya untuk melarangnya punya dasar, tetapi yang membolehkan juga belum ada,” terang Budi kepada Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (1/7).

Meski belum ada regulasi, sejak PSBB dicabut, kata Budi, pengelola tempat wisata harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau puskesmas. Mereka harus menerapkan protokol Covid-19. Misalnya, wisatawan tidak berkerumun. “Tapi kalau kemarin kita kan punya dasar (menutup, Red),” paparnya.

Pelaku wisata atau pengelola objek wisata, kata Budi, harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, karena di tempat wisata ada kerumunan. Jadi, pengelola objek wisata harus mengecek suhu tubuh wisatawan, menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan wisatawan memakai masker dan menjaga jarak.

“Dinas Pariwisata sendiri sudah melakukan imbauan dari satu bulan ke belakang,” ujarnya. “Sempat setelah Lebaran dan melakukan uji lapangan,” tambahnya.

Meski ”membolehkan” lebih dari 44 tempat wisata buka, Dinas Pariwisata, kata Budi, sampai kemarin (1/7), belum membolehkan bioskop dan karaoke buka. “Karena keduanya kan indoor,” terangnya.

“Kemarin kami telah koordinasi dengan pemilik karaoke, bahkan akan ada agenda rapat koordinasi dengan seluruh pemilik tempat wisata di Ciamis dalam rangka menyosialisasikan protokol Covid-19,” tegasnya.

Bagaimana dengan rapid test? Budi menjawab; mengenai aturan rapid test di tempat wisata (hiburan) sementara ini belum ditentukan.

“Pada intinya kami ingatkan (pengelola tempat wisata, Red) harus terapkan protokol Covid-19 saja,” tegasnya.

Ketua Tim Penanganan Kasus (PIK) Covid-19 Kabupaten Ciamis dr Eni Rochaeni menambahkan, protokol kesehatan wajib dilaksanakan di tempat wisata.

“Namun saya sampaikan kalau rapid test tidak usah asalkan terapkan protokol corona dan bila ada pengunjung yang akan masuk sakit atau memang dari zona merah jangan diperbolehkan masuk,” tegasnya.

Manager Umum Wisata Cadas Ngampar Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis Fauzi Rahmansyah menjelaskan objek wisata Cadas Ngampar belum dibuka secara resmi. Pihaknya belum memungut karcis. Hanya memungut untuk kebersihan. Namun begitu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada pengunjung. “Kalau nanti sudah resmi dibuka dalam waktu dekat protokol corona akan lebih kami perketat guna menekan angka penyebaran Corona,” tekadnya.

Rina (40), pengunjung objek wisata Cadas Ngampar mengaku datang dari Tasikmalaya. Dia bersama keluarganya bersyukur bisa berwisata ke Cadas Ngampar. ”Karena selama corona kemarin jenuh terus, makanya sekarang terasa terobati berliburan,” ujarnya.

Saat berwisata ke Cadas Ngampar, Rina mengaku menjalankan protokol kesehatan. Dia dan keluarga memakai masker, cuci tangan sebelum masuk tempat wisata dan menjaga jarak. “Karena rasa takut tertular juga masih ada,” ujarnya. (isr)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images