iklan Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang bergulir menjadi sorotan banyak pihak. Alasannya, usulan pemerintah tersebut dinilai berpotensi menghadirkan masalah baru.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, mengkritisi usulan Pemerintah pada RUU Cipta Kerja berkaitan dengan mekanisme amdal yang membutuhkan waktu dua sampai tiga tahun untuk rampung. Sehingga melalui usulan RUU Cipta Kerja, beberapa ketentuan terkait Amdal ini diubah atau bahkan dihapus.

Menurutnya, usulan ini terlalu mengada-ada karena persoalan Amdal yang banyak dijumpai saat ini adalah pada persoalan teknis di lapangan. Sehingga yang perlu diperbaiki hanya pada metode pelaksanaan dan pengawasaannya saja.

“RUU Cipta Kerja ini kan regulasi besar yang nantinya akan dipakai dalam menjalankan berbagai urusan negara. Jangan sampai regulasi ini menjadi blunder bagi kemaslahatan rakyat banyak dan menguntungkan segelintir orang bahkan orang asing,” kritis Johan di Jakarta, Rabu (5/8).

Politisi PKS ini mengatakan, persoalan mekanisme Amdal ini tidak perlu sampai mengubah beberapa ketentuan tentang amdal dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Johan bersama tim kecil di fraksinya pada pengawalan pembahasan RUU Cipta Kerja, telah menganalisis tentang draft RUU Ciptaker banyak menghapus kewenangan pemerintah daerah. “Penghapusan peran Pemda justru akan menyulitkan proses pengawasan tentang perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Secara tegas, dia meminta Pemerintah mengkaji lebih dalam perubahan definisi Amdal dalam RUU Cipta Kerja versi pemerintah yang mengubah ketentuan terkait Amdal adalah bagian dari proses perencanaan menjadi hanya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Johan berargumen, bahwa asil kajiannya untuk Amdal mesti dikembalikan definisinya ke UU existing. Karena hakikatnya perlindungan lingkungan adalah bagian dari perencanaan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan dan atau investor sebagai bagian dari komitmen.

Johan menegaskan, sangat tidak tepat bila Amdal hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan saja. Karena akan banyak terjadi persoalan-persoalan yang tidak dapat diprediksi. “Bila pemerintah ngotot dengan terminologi Amdal ini, kami memprediksi ke depannya akan ada dorongan praktik-praktik eksploitatif yang tidak memperhatikan lagi mengenai perlindungan lingkungan,” ungkap Johan.

Pada persoalan Amdal di RUU Cipta Kerja, juga menyoroti penghapusan ketentuan mengenai komisi penilai amdal yang akan digantikan dengan tim uji dokumen amdal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. “Sebab Komisi Penilai Amdal (KPA) merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam proses penyusunan Amdal,” terangnya.

Dia membeberkan, minimal ada dua sudut pandang berkaitan dengan dokumen Amdal yaitu kejelasan (Riil) dan keterwakilan atau Representatif. “Pada dasarnya kami sepakat dengan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan untuk investor. Tapi regulasi jangan juga dimudahhkan. Sehingga menerabas ketentuan terkait perlindungan lingkungan yang ada. Bagi kami proses perizinan itu bukan sekedar dimudahkan. Namun harus menjamin kepastian hukumnya,” tutur Johan.

Selain Amdal, Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai berpotensi bermasalah terhadap Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan Sabang (BPKS).

Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI Rafli sebagai mitra kerja Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan Sabang ( BPKS ) mengingatkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja terindikasi masalah bagi institusi penunjang perekonomian bidang perdagangan dan pelayaran tersebut.

“Dihapusnya fasilitas cukai dalam RUU Cipta Kerja tentunya tidak sesuai dengan paradigma Free Trade Zone ( FTZ ). Dampak yang signifikan bagi BPKS sebagai lembaga negara Non Struktural yang di beri kewenangan untuk mengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan undang- undang dalam ruang lingkup kewenangan perizinan menjadi terbatas. Sehingga situasi ini berpotensi mengurangi sisi penerimaan negara dan dalam aspek yang lebih luas berpotensi menggangu iklim invetasi dan bisnis. Mengingat untuk pengembangan ekonomi kawasan kini memasuki fase pengembangan,” terang Rafli.

Dia mencontohkan sesuai Pasal 5 PP No.83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang meliputi kewenangan perizinan dalam Bidang, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Perhubungan, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan; dan Penanaman modal.

“Pemberlakuan RUU Cipta Kerja akan mereduksi kewenangan perizinan dalam bidang Perdagangan dan Industri sebagaimana diatur dalam PP No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang,” ucap Rafli.

Seperti Risk Based Approach (RBA), lanjutnya, pengaturan kriteria barang yang dilarang dan dibatasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, juga mengatur detail jenis barangnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri. Berdasarkan masalah tersebut, dia mengusulkan agar tetap memasukkan fasilitas cukai dalam draf RUU Cipta Kerja. (khf/fin/rh)


Sumber: WWW.FIN.DO.ID

Berita Terkait



add images