Dalam pertemuan itu Rachmat menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas pemboran sumur ilegal di Provinsi Jambi serta mendukung pula lahirnya Perpres dan Permen untuk mengatasi permasalahan sumur ilegal. Perpres ini diusulkan memiliki ranah kegiatan dari hulu hingga hilir, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntaskan kegiatan penegakan hukum di lapangan.
“Saya prihatin karena kegiatan ilegal ini sepertinya sudah dijadikan mata pencaharian sehari-hari bagi sebagian warga ini tidak boleh dibiarkan. Agar jumlahnya tidak semakin meningkat, maka perlu terobosan agar warga tidak kehilangan pekerjaan tetapi kegiatan yang dikatagorikan ilegal dapat dihentikan,” kata Rachmat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan Adiyanto Agus Handoyo turut mendukung kebijakan pembuatan aturan mengenai kegiatan illegal drilling tersebut.
“Kami berharap aturan ini segera terbentuk sehingga isu pengeboran dan pencurian minyak yang terus mengemuka selama ini dapat dicarikan solusi penyelesaiannya. Karena selain dapat mengganggu kegiatan operasi hulu migas, kegiatan tersebut juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar,” ujar Adiyanto.
Masing-masing pimpinan daerah tingkat Kabupaten yang mengikuti rapat tersebut juga menyampaikan harapan yang sama agar peraturan yang dibutuhkan dapat segera diterbitkan, sehingga dapat menjadi solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Saat ini, aktivitas sumur ilegal di Jambi diperkirakan mencapai 2.000 sampai 3.000 sumur yang tersebar di kawasan hutan maupun luar kawasan hutan, dengan potensi serapan pekerja hingga 50.000 orang.(*)