iklan Pegawai KPK.
Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos)

Dia menyesalkan BKN yang justru tidak membuka hasil TWK. Terlebih 51 orang dari 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu akan diberhentikan. Sementara 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

“Kami melihat BKN semacam memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TWK. Nah apakah alat ukur valid, nanti coba kita lihat, kita buka di sidang MK,” cetus Hotman.

Dalam rangka memperkuat gugatannya ke MK, sambung Hotman, pihaknya membawa 28 bukti terkait dugaan pelanggaran dalam asesmen TWK.

“Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 28 ayat 1,2,3 UUD 1945,” pungkas Hotman.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images