JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Sidang praperadilan tersangka Subhi, perkara dugaan pemotongan insentif pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi kembali dilanjutkan pada Rabu sore (14/7).
Sidang yang digelar di salah satu gedung Pengadilan Negeri Jambi dengan hakim tunggal Partono, yang beragendakan pembacaan duplik dari pihak Pemohon dan disertai dengan surat dari ahli untuk memberikan keterangan secara garis besar di awal persidangan.
Kuasa Hukum Subhi, Indra Cahaya menghadirkan saksi ahli, Syaiful Bakhri diketahui sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang dipercaya selaku pakar hukum pidana dalam kasus ini.
Di dalam keterangan saksi ahli, Syaiful Bakhri menguatkan permohonan Pemohon Subhi yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jambi mesti ditinjau kembali.
“Setidaknya ada beberapa unsur yang mesti terpenuhi untuk menetapkan tersangka dalam perkara tipikor ini yakni, setiap orang, secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sampainya Syaiful.
Selain itu, Syaiful juga menjelaskan terkait penetapan daftar pencarian orang (DPO) juga mesti dikaji lagi, pendapat Syaiful, “Penetapan DPO ketika seorang tersangka telah mengajukan praperadilan tidak dapat dilakukan,”jelasnya Ahli.(cr1)