iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rabu malam (17/11/2021).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Dalam laporan Jubir Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Haviz menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, disepakati dan disimpulkan bahwa Pendapatan pada APBD TA 2022 ditargetkan sebesar Rp.4.207.412.003.799,24. Adapun Belanja sebesar Rp.4.784.426.341.772,58 dan Pembiayaan sebesar Rp.579.220.869.155,34.

Kamaluddin Havis menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ditandatangani dalam Nota Kesepakatan antara Pimpinan Dewan dan Kepala Daerah dan diharapkan betul-betul dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi.

Banggar juga memberikan saran agar OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi benar- benar menyusun RKA sesuai plafon anggaran yang ditetapkan sehingga program dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal dan mampu memenuhi target maupun sasaran yang termaktub di dalam RKPD TA 2022.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Jambi berharap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) agar memastikan seluruh program dan kegiatan pembangunan di masing-masing OPD Provinsi Jambi sesuai dan selaras dengan capaian target RKPD TA 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026 sebagai pijakan utama.


Berita Terkait



add images