Hanya Ada di Indonesia, Terdakwa Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Majelis Hakim: No Comment!
Dibaca: 7074 kali
Rabu, 22 Juni 2022 - 10:20:12 WIB
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)