“Kami pun sampaikan amar putusan PTUN. Saya hanya melaksanakan perintah pengadilan untuk pembatalan. Saya juga masih belum bisa berkoordinasi dengan pihak Pak Askaloni,” tutup Riva'in.
Dia menegaskan saat pembuatan buku nikah tersebut, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kertapati.
Kuasa hukum Pemkab Banyuasin Dodi mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait persoalan tersebut. “Karena ini ranah privasi dan kami belum menerima surat kuasa, no comment,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7), oleh seorang wanita berinisial NY yang mengaku sebagai istri sahnya.
NY melaporkan Askaloni karena diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin pelapor selaku istri yang sah. NY mengaku dirinya terikat pernikahan secara resmi dengan Askolani pada 2014.
Dari hasil pernikahan itu, NY dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 7 tahun. (sumeks/jpnn)
Sumber: www.fajar.co.id