iklan

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA-- Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan membiayai seluruh biaya perawatan dan terapi pasien atau anak yang menderita penyakit gagal ginjal.

Kabid Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surabaya Achmad Zammanar Azam mengatakan kasus gagal ginjal memang masuk dalam daftar penyakit yang pembiayaannya ditanggung.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 144 penyakit yang bisa ditanggung. Salah satunya adalah gagal ginjal.

”Dalam kasus gagal ginjal anak yang kini merebak, masyarakat tidak perlu resah soal biayanya. Sebab, BPJS Kesehatan bisa meng-cover,” katanya.

BPJS Kesehatan tidak bisa mem-back up pelayanan bila kejadian itu sudah masuk tingkat kejadian luar biasa (KLB). Biasanya, pada tahapan ini kewenangannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Nanti pemerintah pusat yang memutuskan dibiayai atau tidak.

”Ini seperti Covid-19, ya. Saat menjadi KLB, semua diputuskan pusat. Termasuk pembiayaan perawatannya,” jelas Azam.

Dia menjelaskan, untuk mendapat pelayanan penuh tersebut, harus ada indikasi medis. Jika tidak mengalami keadaan darurat yang membutuhkan akses IGD, anak harus melewati pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

”Nanti dari sana dapat rujukan lanjut ke rumah sakit atau tidak. Nah, masyarakat nanti mengikuti arahan dari dokter yang memeriksa,” ujarnya.

Azam menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang tingkatan kelas yang berbeda. Semua pelayanan bakal diperlakukan sama. Hanya, perbedaan terletak di ruang inap, disesuaikan dengan kelasnya.

”Perawatan akan sama saja. Bahkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sekalipun. Termasuk terapi seperti cuci darah. Bila diperlukan, terapi juga dijamin BPJS Kesehatan,” terangnya.(jpc/fajar)

PENANGANAN GAGAL GINJAL AKUT

– Kemenkes menunjuk RSUD dr Soetomo sebagai tempat rujukan perawatan gagal ginjal anak di Jawa Timur. Di Indonesia, ada 13 RS lain sebagai rujukan.

– Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim mendapat tugas sebagai tempat uji toksikologi sampel ginjal.

– Hingga kemarin, ada sampel yang masuk dan mulai diuji labfor.

– Biaya cuci darah di RS swasta rata-rata mencapai Rp 1,2 juta–Rp 1,7 juta.

– Mengantisipasi kejadian gagal ginjal anak, pemkot sudah menjalin komunikasi dengan rumah sakit lain untuk membantu dan tidak menolak pasien gagal ginjal anak.(*)


Sumber: fajar co.id

Berita Terkait