JAMBIUPDATE.CO, MALANG - Enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, resmi menjadi tahanan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur, Senin, (24/10/2022).
Keenam tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Dedi, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang. Dedi menyebutkan pada Senin (24/10) penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari.
“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.