iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky mengaku sempat digeledah oleh ajudan Ferdy Sambo, Daden Al Haq. Saat itu Daden menanyakan lokasi Reza pada 8 Juli 2022.

“(Daden tanya) Kamu di mana? Saya jawab di kosan, dekat Saguling,” ujar Reza dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Daden lalu menanyakan kepada Reza apakah membawa senjata api. Lalu, dijawab Reza, tidak membawa.

Daden selanjutnya memerintahkan Reza untuk datang ke Biro Provos di Mabes Polri. Sebelum pergi, Reza terlebih dahulu menuju laundry.

Reza juga sempat berkunjung dulu ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan. Di situ dia bertemu dengan Daden.

“Dia (Daden) tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau minta buka jok motor,” ungkap Reza.

Di posisi ini, Reza belum mengetahui bahwa kakaknya sudah ditembak. “Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” aku Reza.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpg/fajar)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait