iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -  Dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagak tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri langsung melakukan tindakan penyegelan.

Dua perusahaan yang telah dijadikan tersangka kasus gagal ginjal langsung disegel penyidik Bareskrim Polri.

Dua perusahaan tersebut yaitu PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.

“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit, Jumat, 18 November 2022.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Produksi Obat Tanpa Lakukan Pengujian

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka kasus maraknya gagal ginjal akut pada anak.

Dua tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri bukan perorangan melainkan tersangka korporasi.

Dua tersangka korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Dijelaskannya, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai pihaknya melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," katanya, Kamis, 17 November 2022.

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.


Berita Terkait