iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus sebanyak 10 pemuda asal Kabupaten Batanghari, lantaran nekat memperkosa 2 gadis yang masih berusia 13 tahun dan 14 tahun.

Para pelaku yakni, MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15) dan S (17), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sedangkan, korban yakni berinisial SM (13) dan KN (14) yang merupakan warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Terungkapnya 10 Pelaku ini berawal adanya laporan dari seorang Ibu yang melapor ke Mapolda Jambi pada 23 Januari 2023 kemarin, bahwa telah kehilangan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Batanghari.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan,
pada 22 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, kedua korban sedang main air hujan dan secara tiba-tiba didatangi sekira 7 orang laki-laki menggunakan 4 sepeda motor dan membujuk agar kedua korban mengikuti ke 7 laki-laki tersebut.

"Selanjutnya, kedua korban diajak makan di daerah Buluran, Kota Jambi. Dan setelah makan ternyata masih ada juga kawan-kawan pelaku menunggu, kemudian kedua korban tersebut dibawa ke daerah Desa teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari," terangnya.

Kemudian, kedua gadis belia ini dibawa ke 2 tempat yang terpisah, korban SM (13) dibawa ke Desa Ture, Kabupaten Batanghari, tepatnya di salah satu ruangan di SD 27.

Sementara korban KN (14) dibawa ke rumah kosong oleh beberapa anak lainnya dan disana dilakukan persetubuhan paksa.

Setelah disetubuhi, kedua korban kemudian di bawa kembali dari dua TKP tersebut ke salah satu rumah tersangka di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

"Disana pun juga dilakukan
persetubuhan serta pencabulan dan tidak dipulangkan. Dan besok harinya tanggal 23 kedua korban disetubuhi lagi oleh 1 orang tersangka yang sama dan beberapa orang yang berbeda," ungkap Andri.

Kemudian sore harinya, kedua korban di taruh di satu pondok dan pelaku menyampaikan kedua korban ini akan dijemput dan nanti malamnya akan diantar ke rumahnya.

Namun, kedua korban ditinggalkan begitu saja sampai akhirnya ditemukan oleh orang tuanya.

Dari pengakuan kedua korban, kata Andri, sebelum disetubuhi, mereka melihat para tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Tadi kita sudah lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya 6 tersangka positif menggunakan sabu, untuk 4 tersangka lainnya masih samar-samar," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berjumlah 13 orang dan saat ini 3 tersangka lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (raf)


Berita Terkait