iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pedagang di Pasar Baru, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diringkus polisi usai melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu sekira pukul 04.00 WIB subuh.

Pelaku yakni bernama Adi Suhendra (40) alias Mangcek, warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang berdomisili di Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bersama istrinya hendak berjualan di Pasar, namun mereka mengetahui bahwa barang dagangannya berupa satu karung bawang telah hilang.

"Istri pelaku kemudian diberi tahu oleh salah satu orang di sana (Pasar) ciri-ciri Orang yang mengambil barang dagangannya tersebut," ujarnya, Kamis (6/7).

Pelaku bersama istrinya kemudian mencari orang dengan ciri-ciri yang telah disebutkan.

Tidak lama kemudian, kata Yumika, pelaku dan istrinya melihat ciri-ciri yang dimaksud sama seperti korban.

Diketahui, korban bernama Sayadi (38) warga Lorong Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

"Lalu ketiganya, pelaku bersama istrinya dan korban pergi ke Pasar Baru untuk menerangkan permasalahan tersebut," sebutnya.

Setibanya di Pasar Baru, seseorang yang memberitahu ciri-ciri orang yang mengambil dagangan pelaku membenarkan bahwa hal itu diperbuat oleh korban.

Pelaku dan korban seketika itu bertengkar, kemudian pelaku menikam korban dengan sebilah pisau.

"Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit, dan meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan," terang Yumika.

Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam sejak waktu kejadian.

Pelaku diamankan di sekitaran Lapangan Garuda, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB siang.

Barang bukti yang turut diamankan tim berupa satu bilah pisau dan satu helai jaket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images